Aturan Perjalanan Terbaru dan Tak Wajib Masker Mulai Berlaku Rabu Ini

Mulai sekarang tak wajib pakai masker di ruangan terbuka

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan memberlakukan aturan terbaru seiring dicabutnya aturan wajib pakai masker di ruangan terbuka, dan dihapuskannya kewajiban tes COVID-19 (antigen dan PCR) bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri bila sudah vaksinasi dosis lengkap.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kebijakan terbaru ini akan dituangkan dalam aturan yang mulai berlaku efektif hari ini, Rabu (18/05/2022).

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 (hari ini),” ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (17/05/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

1. Tetap terapkan protokol kesehatan dan vaksinasi karena COVID-19 belum berakhir

Aturan Perjalanan Terbaru dan Tak Wajib Masker Mulai Berlaku Rabu IniPasien COVID-19 tiba untuk menjalani isolasi di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Wiku mengatakan, pemerintah membuat keputusan pelonggaran ini dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya, seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemik belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

2. Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi

Aturan Perjalanan Terbaru dan Tak Wajib Masker Mulai Berlaku Rabu IniFoto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Wiku berharap, kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemik COVID-19 selama dua tahun.

"Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” ujar Wiku.

3. Presiden Jokowi cabut aturan pemakaian masker di ruangan terbuka

Aturan Perjalanan Terbaru dan Tak Wajib Masker Mulai Berlaku Rabu IniIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut aturan pemakaian masker di ruangan terbuka. Keputusan ini dibuat karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucap Jokowi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Wajib Tes Antigen-PCR Bila Sudah Vaksinasi Lengkap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya