Bawaslu: 27 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia, Ribuan Dirawat 

Bawaslu memberikan santunan petugas meninggal atau dirawat

Jakarta, IDN Times - Bawaslu menyampaikan sebanyak 27 pengawas meninggal dunia pada Pemilu 2024. Sementara sebanyak 1.322 pengawas mendapatkan penanganan terkait kesehatan. 

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda merinci selain 27 orang meninggal dunia, ada 71 orang kecelakaan, 147 rawat inap, dan 1.077 orang rawat jalan. 

"Untuk data meninggal dunia, 13 pengawas meninggal dunia pada rentang waktu 14 sampai 19 Februari 2024. Rentang waktu tersebut merupakan hari H pencoblosan dan perhitungan perolehan suara," katanya di Gedung Kemenkes, Senin, (19/2/2024).

Baca Juga: Sirekap Bermasalah, Bawaslu Minta KPU Stop Tayangan Perolehan Suara

1. Bawaslu ucapkan duka cita

Bawaslu: 27 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia, Ribuan Dirawat Konpers penanganan petugas pemilu 2024 di Kemenkes, Senin (19/2/2024)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Herwyn mengatakan, di luar dari periode 14 sampai 19 Februari 2024, pihaknya juga mencatat 14 orang lainnya meningga pada rentang waktu 1 Januari-13 Februari 2024. 

"Bawaslu mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya kawan-kawan Pengawas Pemilu Pahlawan Demokrasi dan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam mengawasi Pemilu untuk mengawal demokrasi Indonesia," tutur Herwyn.

Baca Juga: Update: Daftar Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2024

2. Bawaslu akan pantau tiap laporan

Bawaslu: 27 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia, Ribuan Dirawat Penampakan terkini kondisi kotak suara di Sekretariat PPK Way Khilau. (Dok. Bawaslu Pesawaran).

Menurut Herwyn, Bawaslu masih memantau setiap laporan yang masuk jika ada angka yang bertambah. 

"Bawaslu terus akan memantau penanganan kesehatan jajaran pengawas pemilu terlebih bagi yang masih bertugas dalam pemungutan suara ulang/susulan," ujarnya.

3. Santunan Rp36 juta untuk petugas yang meninggal dunia

Bawaslu: 27 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia, Ribuan Dirawat Suasana rumah duka Linmas di Malang yang meninggal akibat kelelahan menjaga TPS. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Untuk pemberian santunan, Herwyn menjelaskan, Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas pemilu ad hoc.

"Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8.250.000," ucapnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya