Bejat, Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Sejak SMP 

Korban kekerasan seksual mengalami pendarahan

Jakarta, IDN Times - Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan seksual diduga pelaku adalah ayah tirinya. Mirisnya, perilaku biadab tersebut sudah dilakukan sejak korban berinisial SYS duduk di bangku SMP.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengutuk keras perbuatan yang dilakukan terduga pelaku yang tinggal di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

"Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak perempuan oleh ayah tirinya. Apalagi, tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan sejak korban masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kini berusia 17 (tujuh belas) tahun," ujar Nahar dalam siaran tertulis, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Polda Sulut Periksa 9 Saksi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

1. Korban alami pendarahan selama tiga hari

Bejat, Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Sejak SMP IDN Times/Sukma Shakti

Peristiwa tersebut pertama kali terjadi saat terduga pelaku mendampingi korban untuk mengambil ijazah Sekolah Dasar (SD). Seusai mengambil ijazah, terduga pelaku mengajak korban untuk mampir ke rumah milik orangtua ibu korban.

"Di sana korban diminta untuk membersihkan rumah, namun setelah itu korban SYS dipaksa untuk melayani nafsu terduga pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban sempat mengalami pendarahan selama tiga hari dan korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," beber Nahar.

2. Terduga pelaku kerap lakukan kekerasan seksual sampai korban SMA

Bejat, Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Sejak SMP IDN Times/Sukma Shakti

Setelah peristiwa naas yang menimpa korban, terduga pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan seksual seperti melecehkan korban dengan meraba tubuh dan area intim lainnya.

Tidak berhenti sampai disitu, korban mendapati aksi kekerasan seksual yang terus berulang oleh terduga pelaku hingga kini korban SYS duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Tidak tahan lagi dengan perlakuan terduga pelaku, korban SYS akhirnya berani menceritakan apa yang terjadi pada dirinya setelah terduga pelaku mengancam hingga membenturkan kepala korban ke tembok ketika korban menolak berhubungan dengan terduga pelaku," imbuh Nahar.

Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Batu pada 24 Agustus 2022 silam. Menurut pengakuan ibu korban, korban SYS telah mengalami 7 (tujuh) kali pemaksaan oleh terduga pelaku.

3. KemenPPA akan pantau dan dampingi korban

Bejat, Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Sejak SMP Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar,/ dok KemenPPA

Nahar memastikan pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu terkait perkembangan kasus, pendampingan, serta proses hukum terduga pelaku.

“KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh korban,” tegas Nahar.

“Setelah mendapatkan laporan, DP3AP2KB Kota Batu langsung melakukan penjangkauan dan memberikan bantuan berupa pendampingan secara psikologis juga hukum bagi korban dan keluarga korban. Apalagi, korban SYS masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut,” imbuh Nahar.

4. Segera laporkan jika ada kekerasan seksual menimpa perempuan dan anak di sekitarmu di hotline berikut

Bejat, Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Sejak SMP Ilustrasi korban kekerasan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.

Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada perempuan dan anak di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Telepon:
(+62) 021-319 015 56

Fax:
(+62) 021-390 0833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih

Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta

Telepon:
(+62) 021-87797289

Baca Juga: Kisah Bocah 12 Tahun HIV, Potret Kekerasan Seksual Orang Terdekat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya