Berlaku Hari Ini, Anak Ikut Mudik Tidak Perlu Tes COVID-19  

Syarat hanya tunjukan sertifikat vaksinasi dua dosis

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang akan diterapkan mulai hari ini, Selasa (19/4/2022).

Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, menyebutkan anak di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

"PPDN usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," tulis addendum tersebut.

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, darat, laut menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api, antarkota dan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Asyik! Dishub DKI Siapkan Program Mudik Gratis ke 17 Kota

1. Anak di bawah usia 18 tahun bisa mudik tanpa booster

Berlaku Hari Ini, Anak Ikut Mudik Tidak Perlu Tes COVID-19  ilustrasi vaksinasi COVID-19 pada anak-anak (northwell.edu)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk anak di bawah usia 18 tahun bisa melakukan perjalanan mudik tanpa booster.

Keputusan tersebut dilakukan setelah Menkes Budi Gunadi Sadikin melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, terkait dinamika syarat booster untuk mudik pada anak.

"Jadi akhirnya Bapak Presiden, diputuskan anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di booster gak apa-apa, gak usah tes antigen, jadi bisa dampingi orang tuanya mudik," kata Budi dalam konferensi pers yang dipantau YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

2. Syarat sudah vaksinasi COVID-19 lengkap

Berlaku Hari Ini, Anak Ikut Mudik Tidak Perlu Tes COVID-19  Ilustrasi. Menjelang Lebaran 2021 antrean panjang kendaraan bermotor roda empat atau lebih terjadi di pos pemeriksaan larangan mudik Lebaran tersebut (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Meski demikian, Budi menegaskan, syarat tersebut diberikan pada anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.

"Ini hadiah dari beliau pada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik," ujar Menkes.

Baca Juga: Pemudik Tenang, Polisi Pastikan Gak Ada Penyekatan Saat Mudik Lebaran

3. Puncak mudik 28 sampai 30 April

Berlaku Hari Ini, Anak Ikut Mudik Tidak Perlu Tes COVID-19  Ilustrasi mudik. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebagai informasi, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI, menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan mudik. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Puncak mudik Lebaran diprediksi terjadi pada 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.

Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut, apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya