Bikin Polusi, 7 Industri Disanksi Satgas Pencemaran Udara DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang diduga mencemari udara.
"Sanksi diberikan pada tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja," ujar Ani dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: Megawati Ngaku Sedang Alergi gegara Polusi Udara
1. Tiga industri batu bara berhenti sementara
Ani menerangkan, dari tujuh perusahaan penyimpanan atau stockpile batu bara tersebut, tiga di antaranya yakni PT TTI, PT TBE, PT BIG.
"Tiga industri telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," katanya.
Baca Juga: Tekan Polusi, Satgas DKI Awasi Cerobong Pabrik Pakan Ternak di Jaktim
2. Cerobong perusahaan peleburan batu bara belum miliki sertifikat
Ani menambahkan selain tiga industri tersebut, penghentian sementara juga dilakukan terhadap satu perusahaan peleburan baja yaitu PT JCAS. Keputusan itu diambil karena proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi.
"Sedangkan, terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara yakni PT AAJ dan PT BKP dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak atau cerobong broiler," katanya.
Baca Juga: Meski Tak Efektif Usir Polusi, Pemprov DKI Akan Terus Sirami Jalan
3. DLH pantau industri di Jakarta Timur
Ani menambahkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus memantau dan mengawasi industri. Khususnya, industri yang menggunakan bahan bakar batu bara.
"Khususnya, di wilayah administrasi yang memiliki kawasan Industri, seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara.