Bikin Polusi Udara, DLH Hentikan Gudang Batu Bara di Jaktim 

DLH akan sidak semua industri di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menindak tegas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global, yang berlokasi di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Dua hari terakhir, DLH juga telah menghentikan operasi tiga stockpile batu bara di wilayah DKI Jakarta," ujar Asep dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: DLH DKI: 1.300 Gedung Jakarta Akan Pasang Water Mist Seharga Rp50 Juta

1. Belum lengkapi dokumen pengelolaan lingkungan

Bikin Polusi Udara, DLH Hentikan Gudang Batu Bara di Jaktim Ilustrasi Batu Bara di Jaktim/dok DLH

Dia menerangkan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.

Tim Gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya itu mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang ditertibkan sebelumnya.

“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara,” ujar Asep.

2. Deretan pelanggaran perusahaan

Bikin Polusi Udara, DLH Hentikan Gudang Batu Bara di Jaktim DLH hentikan opearso Batu Bara/Dok DLH

Ia menjelaskan, pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batu bara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.

“Kita hentikan sementara operasi PT. Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Asep.

3. DLH akan sidak semua industri di Jakarta

Bikin Polusi Udara, DLH Hentikan Gudang Batu Bara di Jaktim Ilustrasi industri. (IDN Times/Arief Rahmat)

Asep mengultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan, agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kita terus melakukan sidak kepada semua Industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” kata Asep.

Baca Juga: Tekan Polusi, Jokowi Ancam Sanksi Bagi Industri Tak Mau Pakai Scrubber

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya