BPOM Buka Suara soal Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 Miliar

Ada yang wajib dan tidak, cek yuk!

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara perihal viralnya pemberitaan perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku atau frozen food.

Diketahui, baru-baru ini media sosial Twitter dihebohkan dengan pengakuan penjual frozen food yang didenda hingga Rp4 miliar, karena tidak memiliki izin edar BPOM.

BPOM memastikan tidak mewajibkan izin edar frozen food atau makanan beku buatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota," tulis BPOM dalam keterangan tertulis dikutip dari laman BPOM, Rabu (20/10/2021).

Namun, untuk pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal, wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: 7 Tips Berbisnis Frozen Food, Banyak Diburu Kala PPKM Darurat!

1. Pangan olahan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar

BPOM Buka Suara soal Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 MiliarPersonel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar. 

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

2. Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM

BPOM Buka Suara soal Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 Miliaryummy.co.id

Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM, adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari tujuh hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label).

Kemudian, pangan olahan itu digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Selain itu, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

3. Ada jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sesuai Peraturan BPOM

BPOM Buka Suara soal Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 MiliarKepala BPOM Penny K. Lukito [ketiga dari kanan] (IDN Times/Helmi Shemi)

Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang perizinannya diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pangan olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu di bawah 18 derajat celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.

Pangan olahan siap saji peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan, dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga ke tangan konsumen.

Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mi ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.

4. Untuk informasi lebih lengkap masyarakat dan pelaku usaha cek di sini

BPOM Buka Suara soal Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 MiliarKepala BPOM Penny K. Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

BPOM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada UMKM, tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemik.

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dan pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan sebagai berikut:

- Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan BPOM, masyarakat atau pelaku UKM melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan BPOM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/).

- Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dapat dilihat di laman http://wasprodpangan.pom.go.id.

Baca Juga: Viral Usaha Makanan Beku Tak Berizin, Kementerian dan Polri Janji Bina

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya