BPOM: EG-DEG di Obat Sirop Yarindo 100 Kali Lipat dari Batas Aman

Salah satu produk yang dinyatakan bahaya adalah Flurin

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat sirop buatan PT Yarindo Farmatama yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) hampir seratus kali lipat di atas ambang batas. 

"Produk PT Yarindo terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung EG sebesar 48 mili gram per mili liter. Sementara syaratnya 0,1 mili gram per mili liter, sekitar hampir 100 kalinya, bayangkan,” ujar Kepala BPOM, Penny L Lukito, dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

1. BPOM catat industri farmasi yang tidak baik

BPOM: EG-DEG di Obat Sirop Yarindo 100 Kali Lipat dari Batas Aman(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Penny menerangkan, penemuan tersebut berawal dari penelusuran sampling dari daftar obat yang dikonsumsi atau di rumah pasien. Kemudian BPOM mengembangkan dengan kriteria industri farmasi dengan tingkat kepatuhan tidak baik.

"Badan POM mempunyai catatan khusus untuk industri farmasi dalam kategori yang tidak memenuhi ketentuan. Akhirnya kami temukan PT Yarindo ini memang terpenuhi melakukan, menghasilkan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ucap Penny.

Baca Juga: Datangi Lab Uji Obat BPOM, Muhadjir: Buat Pastikan Siapa yang Salah

2. PT Yarindo Farmatama diduga mengubah bahan baku tanpa melapor

BPOM: EG-DEG di Obat Sirop Yarindo 100 Kali Lipat dari Batas Aman(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Selain tidak memenuhi standar, PT Yarindo Farmatama diduga mengubah bahan baku tanpa melapor ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, perusahaan yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang ini disebut tidak melaporkan hasil pengujian bahan baku tersebut.

"PT Yarindo dapat bahan baku dari satu perusahaan Do Chemical di Thailand," imbuh Penny.

Produk bermasalah dari perusahaan ini adalah Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Produk ini mengandung zat berbahaya, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

3. BPOM menduga ada unsur pidana

BPOM: EG-DEG di Obat Sirop Yarindo 100 Kali Lipat dari Batas Aman(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Penny masih menelusuri persoalan ini, termasuk apakah ada kemungkinan pemalsuan bahan baku dari mata rantai pasokan. BPOM menduga ada unsur pidana dalam persoalan tersebut.

"Ahli pidana sudah dimintai pendapat," kata Penny.

Baca Juga: Disebut Tak Standar BPOM, PT Yarindo Farmatama: Kami Korban

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya