Datangi Lab Uji Obat BPOM, Muhadjir: Buat Pastikan Siapa yang Salah

Muhadjir lihat semua prosesnya langsung

Jakarta, IDN Times - Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini disambangi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Kedatangan Muhadjir tak lain untuk mengecek langsung pengujian obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium BPOM terhadap beberapa obat terutama sirup yang diduga kuat mengandung EG dan EDG,” kata Muhadjir, Senin (31/10/2022).

1. Obat yang mengandung pelarut berlebih harus ditindaklanjuti

Datangi Lab Uji Obat BPOM, Muhadjir: Buat Pastikan Siapa yang SalahIDN Times/Helmi Shemi

Ia menyebut, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.

“Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," kata Muhadjir.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Obat Penawar Gagal Ginjal Akut 

2. Bisa jadi alat bukti soal siapa yang bisa kena pidana

Datangi Lab Uji Obat BPOM, Muhadjir: Buat Pastikan Siapa yang Salahilustrasi ginjal pada manusia (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Hal ini menurutnya bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana.

“Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini,” katanya.

Muhadjir berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Gagal Ginjal Tambah Jadi 322, Meninggal 174 Anak

3. BPOM sudah larang obat sirop pakai pelarut 4 zat

Datangi Lab Uji Obat BPOM, Muhadjir: Buat Pastikan Siapa yang SalahKepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Diketahui, BPOM sejauh ini telah resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.

Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.

"Sesuai dengan tugasnya BPOM sudah menyesuaikan pengujian dengan jumlah obat yang diberikan Kemenkes mana yang aman dan mana yang tidak aman sudah kita teliti. Dan nanti akan kita telusuri dari hulu ke hilir sistem jaminan keamanan dan mutu obat, termasuk nanti ada instruksi cara produksi obat yg baik, izin edar dan lainnya," kata Kepala BPOM Penny Lukito.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya