BPOM: Industri Farmasi Hanya Boleh Produksi Obat Sirop Tanpa Pelarut

Harus ada surat BPOM kalau ingin impor zat pelarut

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya memperbolehkan industri farmasi memproduksi sirop tanpa zat pelarut, setelah ditemukan cemaran etilen glikol (ET) dan dietilen glikol (DET) yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut, jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirup, tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," kata Kepala BPOM, Penny L Lukito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10).

Baca Juga: BPOM Akui Tak Pernah Uji EG-DEG pada Obat Sirop, Apa Alasannya?

1. Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari sumber bahan baku

BPOM: Industri Farmasi Hanya Boleh Produksi Obat Sirop Tanpa Pelarutilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

BPOM sudah mendeteksi kemungkinan adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari sumber bahan baku.

"Ada penggunaan yang salah, yang tidak sesuai dengan syarat dari bahan baku, bisa jadi dari sumber bahan bakunya, di mana industri tersebut mendapatkan supplier bahan baku," katanya.

Baca Juga: Menkes Minta BPOM Tes Tiap Batch Obat Cegah Gagal Ginjal Terulang

2. EG dan DEG sejak awal tidak diperbolehkan jadi tambahan bahan baku

BPOM: Industri Farmasi Hanya Boleh Produksi Obat Sirop Tanpa PelarutIDN Times/Imam Rosidin

Penny mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran produk-produk yang tidak memenuhi syarat. Sebab EG dan DEG sejak awal tidak diperbolehkan jadi tambahan bahan baku.

"Karena seharusnya ketentuan yang ada tidak dibolehkan adanya EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari proses produksi suatu obat," tambahnya.

3. Pembelian bahan pelarut obat harus mengantongi Surat Keterangan Impor dari BPOM

BPOM: Industri Farmasi Hanya Boleh Produksi Obat Sirop Tanpa PelarutKepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Penny memastikan, BPOM akan bekerja mengawasi pre-market dan post-market produk farmasi, agar memastikan bahan bakunya aman dikonsumsi. 

"Pengujian sendiri bisa mereka lakukan baik bahan baku atau produk sendiri sebagai quality control," kata dia.

Penny menambahkan nantinya pembelian bahan pelarut obat harus mengantongi Surat Keterangan Impor dari BPOM agar bisa diawasi ketat dari awal.

Baca Juga: Obat Sirop Unibebi Ditarik BPOM, Ini Profil Produsennya

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya