BPOM Jatuhkan Sanksi Dua Pedagang Besar Obat

Dua pedagang farmasi salurkan pelarut berbahaya

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjatuhkan sanksi kepada dua pedagang besar farmasi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan ratusan anak tewas akibat gagal ginjal akut.

"Terhadap dua pedagang besar farmasi PT Tirta Buana Kemindo dan PT Megasetia Agung Kimia telah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat CDOB-nya (Cara Distribusi Obat yang Baik)," ujar Penny dalam konferensi virtual, Kamis (17/11/2022).

Penny menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan pengembangan terhadap dua perusahan obat tersebut ke tahap penyelidikan terkait unsur pidanya.

Diketahui, dua perusahaan tersebut telah menyalurkan bahan baku pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat

Sebelumnya, BPOM juga mengungkap dua dari lima industri farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produk obat sirop yang mengandung cemaran berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Penny.

Adapun lima industri farmasi yang terseret kasus gagal ginjal akut ini yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afifarma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya