BPOM: PT Yarindo Farmatama-PT Universal Pharmaceutical Jadi Tersangka

BPOM terus menyelidiki dua perusahaan farmasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, dua industri farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produk obat sirop yang mengandung cemaran berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/11/2022).

Selain itu, pihaknya juga masih terus melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Untuk Ciubros Farma, saat ini masih pemeriksaan saksi dan ahli untuk segera dilakukan penetapan tersangka," katanya.

Sementara untuk Samco Farma, BPOM masih melakukan investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengungkapkan, sejumlah obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan DEG (Dietilen GlikoL) diambang batas jadi penyebab munculnya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak. Berdasarkan data Kemenkes pada Rabu (16/11/20220), sudah ada 199 pasien  yang meninggal dunia dari 324 pasien kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: BPOM: 126 Obat Aman Berdasarkan Pengujian Mandiri Farmasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya