BPOM Sita Sejumlah Varian Kopi Starbuck
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita sejumlah produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.
"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dilansir dari ANTARA, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Pakai Bahan Kedaluwarsa, Starbucks Tutup 2 Gerai di China
1. BPOM sita beberapa varian Starbuck
Penny menerangkan produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
Adapun varian kopi Starbucks yang disita BPOM terdiri dari toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.
"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," katanya
2. Seluruh produk makanan impor wajib miliki izin edar
Penny menjelaskan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI, agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.
"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini negeri kita seperti obat sirop," katanya.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, BPOM Soroti Peredaran Makanan Kedaluwarsa
3. Produk impor perlu pengawasan lebih awal
Penny menegaskan produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.
"Sehingga, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.