Bully Dokter PPDS, 3 Rumah Sakit Kena Sanksi Menteri Kesehatan

Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menjatuhkan sanksi kepada tiga rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena terbukti melakukan perundungan terhadap dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).

Tiga rumah sakit yang mendapat sanksi teguran tertulis adalah RSUP Hasan Sadikin, RSUP Adam Malik, dan RSCM.

Budi mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan sejumlah pegawai di pemerintahan yang menyampaikan adanya sikap buruk dan kasar yang ditunjukan dokter di RSUP Adam Malik.

"Sesudah kami cek, ternyata yang bersangkutan adalah peserta didik dokter spesialis yang kemudian stres karena mendapatkan perlakuan dan jam kerja yang sangat jauh di luar normal," ujarnya melalui konferensi pers, dipantau dari YouTube Kemenkes, Kamis (17/8/2023).

Setelah melakukan diskusi, Budi kemudian mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis pada 15 Agustus.

Setelah regulasi itu terbit, laporan perundungan di sejumlah rumah sakit tersebut pun masuk dan diinvestigasi Kemenkes.

Baca Juga: Kemenkes: Pencabutan Mandatory Spending Tak Berkaitan BPJS Kesehatan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya