Catat, Dishub Jakarta Batasi Angkutan Barang di 3 Ruas Tol saat Natal

Dishub DKI Jakarta siapkan aturan lalu lintas saat Natal

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan pengaturan lalu lintas, dan menambah armada bus Transjakarta beserta jam operasionalnya pada perayaan Hari Natal 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan pengaturan lalu lintas diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol, dengan membatasi operasional angkutan barang, untuk kelancaran arus mudik dan arus balik selama perayaan Natal.

“Di ruas jalan tol, kami menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik yang dimulai pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB, sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB," ujarnya melalui siaran tertulis, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: 7 Panggung Musik Siap Hibur Warga Jakarta saat Malam Tahun Baru 2023

1. Ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang

Catat, Dishub Jakarta Batasi Angkutan Barang di 3 Ruas Tol saat NatalIlustrasi - Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tidak hanya arus mudik, pada arus balik juga dilakukan pembatasan mulai Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB.

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yaitu:
1. Jakarta dan Banten: Jakarta-Tangerang-Merak
2. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)
3. Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.

2. Ruas jalan non-tol pembatasan operasional angkutan barang berlaku sampai pukul 22.00 WIB

Catat, Dishub Jakarta Batasi Angkutan Barang di 3 Ruas Tol saat NatalSebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB yang dimulai pada Kamis, 22 Desember 2022 hingga Senin, 26 Desember 2022.

“Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas,” kata Syafrin.

Baca Juga: Ada Car Free Night, Konvoi Dilarang Saat Malam Tahun Baru di Sudirman

3. Bus TransJakarta beroperasi sampai pukul 23.00 WIB

Catat, Dishub Jakarta Batasi Angkutan Barang di 3 Ruas Tol saat NatalIlustrasi bus Transjakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Tak hanya itu, Dishub DKI Jakarta juga telah bersinergi dengan PT TransJakarta untuk menambah jumlah armada bus beserta jam operasionalnya selama masa perayaan Natal.

"Pada 24 Desember 2022, operasional seluruh layanan reguler diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Untuk layanan angkutan malam hari (Amari), tetap beroperasi normal pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya