Catat! Ini Daftar 8 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap 

Penyekatan di 100 titik diganti Ganjil-Genap mulai hari ini

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali ganjil genap di 8 titik Jakarta mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021. Pemberlakuan ini merupakan pengganti peniadaan penyekatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 100 titik DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap ini dilaksanakan pada delapan ruas jalan yaitu jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

“Hal didasari dengan SK keputusan bapak Kadishub nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,” ujarnya pada Selasa (10/8/2021) lalu.

Baca Juga: Ada Bocoran Restoran di Mal Bakal Boleh Dine In Pekan Depan!

1. Patroli akan diterapkan di 20 kawasan ini

Catat! Ini Daftar 8 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap antaranews.com

Sementara itu, untuk  pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli ada 20 kawasan yang akan dikendalikan selama 24 jam mobilitasnya. 

Misalnya, sepanjang Sudirman-Thamrin, Sabang, Bulungan, Asia Afrika, lapangan tembak sampai dengan gerbang Pemuda, BKT, Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter, Jatinegara, pintu 1 Taman Mini, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, sepanjang jalan Raya Bogor, Mayjen Sutoyo mulai Cawang sampai PGC, Otista, Dewi Sartia, Warung Buncit, dan Cileduk Raya.

“20 kawasan ini akan kita kendalikan secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli. Artinya patroli dilaksankaan dengan 3 pilar TNI, Polri dan pemda. Kalau ada kerumunan, maka akan kita woro-woro termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melaksanakan operasi yustisi di 20 kawasan,” ujar Sambodo. 

2. Rekayasa lalu lintas dilakukan situasional

Catat! Ini Daftar 8 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap Ilustrasi rekayasa lalu lintas oleh Dishub DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam penerapan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas akan dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes. 

Sambodo mencontohkan, ketika terjadi penumpukan di pasar Tanah Abang maka diberlakukan rekayasa lalu lintas.

“Juga pernah dilakukan di PIK, ketika di PIK 2 terjadi kerumunan waktu itu PIK 2 kita tutup. Nah change yang ketiga ini bersifat situasional, ketika menemukan pelanggaran prokes maka kami dengan TNI dan pemda akan melakukan penutupan di sekitar lokasi,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Mulai Besok Penyekatan PPKM Jakarta Ditiadakan, Diganti Ganjil Genap

3. Jasa Marga berlakukan lagi contra flow di tol dalam kota

Catat! Ini Daftar 8 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap Ilustrasi contra flow lalu lintas (IDN Times/Sunariyah)

Peniadaan penyekatan di DKI Jakarta berimbas pada tol dalam kota. Menindaklanjuti keputusan ini, Jasa Marga langsung mengambil langkah dengan kembali memberlakukan contra flow di tol dalam kota.

"Mulai hari Kamis, 12 Agustus 2021, contra flow dalam kota akan diberlakukan kembali," ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti, kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Irra menyebutkan, penyekatan juga sudah tidak ada lagi di ruas tol dalam kota. "Mulai Selasa 10 Agustus pukul 22.00 WIB, Polda Metro Jaya telah membuka seluruh penyekatan di off ramp di ruas tol dalam kota," ujar Irra.

Baca Juga: Daftar Mal di DKI hingga Bandung yang Sudah Buka Pakai Syarat Vaksin

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya