Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM 

Obat sirop berbahaya itu mengandung EG dan DEG

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis kembali daftar sirop berbahaya, karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melampaui ambang batas. Sebelumnya, BPOM menerbitkan lima daftar obat sirop yang mengandung cemaran.

Kepala BPOM Penny L Lukito mengatakan, pihaknya terus memperluas sampling dan pengujian sirop obat yang berpotensi berbahaya.

"Hasilnya, terdapat tiga produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelas Penny dalam rilisnya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Polri Bakal Klarifikasi BPOM soal Izin Edar Obat Sirop PT Afi Pharma

1. Tiga farmasi gunakan bahan baku EG dan DEG melebihi ambang batas

Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Selain Afifarma, BPOM bersama Bareskrim Polri juga menemukan dua industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, yang juga menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi," katanya.

2. Berikut 8 daftar obat berbahaya versi BPOM

Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Dengan demikian terdapat delapan obat sirop berbahaya karena mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman. Berikut datanya:

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma)
- Paracetamol Drops
- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
- Vipcol Sirup

2. PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.
- Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.

3. PT Yarindo Farmatama
- Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

4. PT Konimex
- Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

3. Diduga terdapat unsur pidana dalam produksi obat

Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM Ilustrasi petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek ketersediaan obat di salah satu toko saat pemantauan distribusi obat dan oksigen di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Penny menambahkan, BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi dari perusahaan dan perusahaan di Indonesia sebagai distributor bahan baku pelarut yang berasal dari Do Chemical Thailand.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kata Penny, patut diduga telah terjadi tindak pidana, yaitu pertama, produksi atau mengedarkan farmasi tidak memenuhi standar atau persyaratan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana UU N0 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen penjara 5 tahun denda paling banyak Rp2 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Disebut Tak Standar BPOM, PT Yarindo Farmatama: Kami Korban

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya