Polri Bakal Klarifikasi BPOM soal Izin Edar Obat Sirop PT Afi Pharma

Polri juga periksa dan cek supplier bahan baku PT Afi Pharma

Jakarta, IDN Times - Polri akan menjadwalkan klarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pemberian izin edar obat sirop hasil produksi PT Afi Pharma.

Klarifikasi ini dilakukan usai Bareskrim menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan gagal ginjal akut.

"Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (1/11/2022).

1. Polri bakal memeriksa dan cek supplier bahan baku PT Afi Pharma

Polri Bakal Klarifikasi BPOM soal Izin Edar Obat Sirop PT Afi Pharmailustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Nurul menjelaskan, setelah kasus naik ke tahap penyidikan, selanjutnya penyidik akan membuat administrasi penyidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kemudian, PT Afi Pharma akan diperiksa terkait penyuplai bahan baku obat sirop itu. Meski demikian, Nurul enggan merinci pihak-pihak yang akan dipanggil, termasuk waktu pasti pemanggilan.

"Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan bakunya," papar Nurul.

Baca Juga: Tentukan Tersangka, Polri Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Anak 

2. Polri juga bakal melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat

Polri Bakal Klarifikasi BPOM soal Izin Edar Obat Sirop PT Afi PharmaKabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tak hanya itu, Nurul memastikan akan tetap mengawasi pengedaran obat sirop yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.

"Kemudian selanjutnya melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi," tegasnya.

3. Kandungan EG di Obat Sirop PT Afi Pharma melebih ambang batas 236 persen

Polri Bakal Klarifikasi BPOM soal Izin Edar Obat Sirop PT Afi PharmaSeorang pegawai di Apotek Kimia Farma Teling Atas, Manado, sedang mendata dan menarik obat sirop dari etalase penjualan, Kamis (20/10/2022). IDNTimes/Savi

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

“Sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar Pipit saat dihubungi.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut anak diduga karena obat sirop di Bareskrim Polri, Selasa (1/11/20222).

“Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Pipit.

Sementara itu, PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara masih dalam penyidikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang 2 agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” ujar dia.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Pharma Naik Penyidikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya