Catat, Ini Kewajiban Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022

Masa pelunasan biaya haji reguler yang sampai 5 Mei 2023

Jakarta, IDN Times - Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya. 

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/4/2023). 

1. Ini kewajiban jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan

Catat, Ini Kewajiban Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.  

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya.

 

Baca Juga: Siap Berangkatkan Jemaah Haji 2023, Kemenag Gladi Posko di Asrama Haji

2. Sebanyak 157.375 orang melakukan pelunasan biaya haji 2023

Catat, Ini Kewajiban Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022Suasana Masjid Nabawi, Madinah, yang dipenuhi oleh jemaah di tengah musim haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Saiful menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas. 

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap ujar Saiful.

3. Jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok

Catat, Ini Kewajiban Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022Salam perpisahan jemaah haji dengan keluarga di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Saiful, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

“Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account,” terang Saiful.

Baca Juga: Kemenkes Siapkan 6 Layanan Kesehatan untuk Haji Ramah Lansia 2023

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya