[CEK FAKTA] Viral Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab

Kejaksaan Agung mengklarifikasi narasi video yang viral itu

Jakarta, IDN Times - Sebuah video beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube dengan narasi, "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab".

Video tersebut juga menyebut kehancuran hukum di Indonesia karena kasus penyuapan.

"innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia," tulis narasi tersebut.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kemudian mengklarifikasi bahwa video yang beredar di media sosial terkait oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab adalah video tahun 2016.

Seperti apa faktanya?

1. Kejagung pastikan video viral terkait jaksa terima suap kasus Rizieq Shihab adalah hoaks

[CEK FAKTA] Viral Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq ShihabLayar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut merupakan kabar bohong (hoaks).

Ia menjelaskan, narasi di video tersebut dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard dalam siaran tertulis dilansir ANTARA, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Tolak Sidang Online, Rizieq Shihab Ngamuk Lagi!

2. Video penangkapan oknum jaksa AF terkait suap penjualan tanah kas desa

[CEK FAKTA] Viral Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq ShihabIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Leonard, penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

3. Video tersebut sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus Rizieq

[CEK FAKTA] Viral Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq ShihabIlustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Leonard menegaskan, video penangkapan oknum jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.

 

4. Jangan sebar hoaks ya guys, bisa kena pidana

[CEK FAKTA] Viral Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq ShihabIDN Times/Sukma Shakti

Leonard mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.​​​​​​​

Baca Juga: [CEK FAKTA] KPK Geledah Kantor Gubernur DKI Anies Baswedan?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya