Cemburu, Kakek Ini Tega Habisi Istri Pakai Linggis hingga Tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sadis, seorang Kakek berinisial AR (66) di Jagakarsa, Jakarta Selatan tega menghabisi nyawa istrinya M (63) hanya karena cemburu melihat korban bermesraan dengan pria lain.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku karena tersangka beberapa kali melihat korban bermesraan dengan lelaki lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah dikutip dari ANTARA, Rabu (28/7/2021).
1. Kepala korban dipukul dengan linggis saat tidur
Azis mengatakan peristiwa nahas itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan jasad wanita lanjut usia dengan luka di kepala.
Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa keterangan dan barang bukti.
"Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala saat korban tertidur," ungkap Azis.
Baca Juga: Ketua MUI Labura Sumut Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap Polisi
2. Tersangka awalnya mengelak
Editor’s picks
Azis menuturkan tersangka awalnya mengelak telah melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kejelian dari penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
"Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ujar Azis seraya menambahkan salah satu barang bukti yang ditemukan sebilah linggis.
3. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Saat ini, penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan telah menetapkan AR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kita menetapkan pelaku menjadi tersangka," imbuh Aziz.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Haru! Kakek Tua Ketuk Pagar Rumah Taqy Malik Malam Hari, Minta Nasi