CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan karena Dinilai Tidak Transparan

Pemerintah dan DPR RI abaikan aspirasi masyarakat sipil

Jakarta, IDN Times - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengecam keras langkah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Tingkat Dua (Paripurna) DPR RI pada Selasa (11/7/2023).

"CISDI menilai penyusunan RUU Kesehatan dilakukan terburu-buru dan tidak transparan. Beberapa indikasinya adalah dengan proses konsultasi yang singkat dan tidak dipublikasikannya naskah final kepada publik secara resmi sebelum pengesahan," ujar Founder dan CEO CISDI, Diah Satyani Saminarsih, dalam siaran tertulis, Rabu (12/7/2023).

1. Pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi masyarakat sipil

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan karena Dinilai Tidak TransparanSenior Advisor Gender and Youth for the Director-General di WHO sekaligus Founder Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih di program "Ngobrol Seru: Darurat COVID-19 di Tengah HUT DKI ke-494”, Selasa (22/6/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diah menegaskan pengesahan tersebut juga mengabaikan rekomendasi masyarakat sipil terkait aspek formil dan materiil dalam RUU Kesehatan.

“Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang membuktikan pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. Kami mengecam proses perumusan undang-undang yang seharusnya inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti,” tegas Diah.

Baca Juga: Demo Tolak RUU Kesehatan, IDI Kritisi Kapasitas Menkes Bukan Dokter

2. Informasi publik mengenai naskah final tak dipublikasikan

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan karena Dinilai Tidak Transparanilustrasi RUU Kesehatan (partisipasisehat.kemkes.go.id)

Diah mengatakan tertutupnya proses penyusunan RUU Kesehatan ditandai dengan absennya informasi kepada publik mengenai naskah final rancangan yang sudah disahkan menjadi undang-undang. 

"Selepas Komisi IX DPR menggelar rapat kerja pengambilan keputusan RUU Kesehatan bersama pemerintah di Gedung DPR pada Senin 19 Juni 2023 lalu naskah terbaru masih tak jelas keberadaannya," ungkapnya.

 

3. CISDI melihat proses tidak transparan dan inklusif dalam penyusunan RUU Kesehatan

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan karena Dinilai Tidak TransparanMenkes Budi Gunadi Sadikin dalam Raker Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Terkait RUU Kesehatan. (youtube.com/Komisi IX DPR RI Channel)

Di samping itu, publik juga belum mendapatkan penjelasan terkait diterima atau tidaknya masukan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang ini.

“Kami melihat proses yang tidak transparan dan inklusif dalam penyusunan RUU Kesehatan. Di sisi lain, proses konsultasi publik pun sangat singkat, minim, dan tertutup. Seluruh rangkaian proses tersebut menyulitkan seluruh masukan masyarakat sipil terefleksi dalam undang-undang ini,” kata Diah.

4. Menkes terbuka dengan berbagai masukan

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan karena Dinilai Tidak TransparanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin gelar konferensi pers usai disahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan, di Senayan, Selasa (11/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghargai segala perbedaan di tengah proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan jadi Undang-Undang.

Budi mengaku terbuka untuk menerima masukan atau cek dan balance tentang argumen mana yang paling tepat. 

"Saya sendiri terbuka, anytime, gak akan tutup pintu, saya WA (WhatsApp) pasti (saya) balas l, tapi kita mesti sadar kita belum tentu sama-sana," ujarnya di Senayan, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Ribuan Nakes Ancam Mogok, Menkes: Sampaikan Secara Intelektual 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya