Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi ke Tempo: Bentuk Premanisme

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025). (Tempo/Praga Utama)
Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025). (Tempo/Praga Utama)
Intinya sih...
  • Dewan Pers mengutuk keras teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang mendapat pengiriman kepala babi ke kantor Tempo.
  • Ninik Rahayu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana berupa pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo pada Kamis (20/3/2025).

"Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis atau wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme," ujar Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

1. Bentuk nyata teror

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik di gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik di gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ninik menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. 

Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 UU Pers.

2. Melanggar hak asasi manusia

Potret personil podcast Bocor Alus persembahan media Tempo. (X.com/andreasharsono)
Potret personil podcast Bocor Alus persembahan media Tempo. (X.com/andreasharsono)

Ninik mengatakan, jurnalis atau wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis atau wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. 

"Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki," katanya.

3. Jika dirugikan ada hak jawab

Kongres Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) 2025 (Dok. Istimewa)
Kongres Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) 2025 (Dok. Istimewa)

Ninik mengimbau jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

"Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Jujuk Ernawati
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us