DLH: Modifikasi Cuaca untuk Usir Polusi Udara Jakarta Sulit Dilakukan

Wah, ternyata tidak cukup awan di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengirimkan surat permohonan untuk melakukan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

Namun, permintaan Heru nampaknya tidak bisa segera direalisasikan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto mengatakan rencana modifikasi cuaca sulit dilakukan di langit Jakarta.

"TMC untuk wilayah DKI Jakarta masih sulit dilakukan karena memang ketidaktersediaan awan," ujar Asep di DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Pengusaha Sebut WFH bukan Solusi Utama Atasi Polusi di DKI

1. Awan merupakan faktor penentu keberhasilan TMC

DLH: Modifikasi Cuaca untuk Usir Polusi Udara Jakarta Sulit Dilakukanilustrasi cuaca buruk di Jakarta (IDN Times/Anata)

Asep menerangkan awan merupakan faktor penentu TMC bisa dilakukan di Jakarta atau tidak. Asep menambahkan berdasarkan hasil observasi, ini belum bisa dilakukan di Jakarta hingga tanggal 29 Agustus.

"Jadi memang kesulitan itu menjadi dasar, tidak dapat turun hujan di wilayah Jakarta," katanya.

2. Pemprov DKI upayakan TMC

DLH: Modifikasi Cuaca untuk Usir Polusi Udara Jakarta Sulit Dilakukanilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Asep menuturkan BMKG sebenarnya sudah melakukan TMC tiga hari lalu. Hasilnya hujan hanya turun di wilayah sekitar Jakarta, seperti di Pamulang yang bukan di hari Minggu, Bogor dan Depok hanya gerimis. 

"Ke depannya kami, BMKG dan BRIN akan mencoba lagi ingin memasang semacam generator di beberapa gedung di DKI Jakarta. Nanti malam, akan ada rapat kembali untuk pemasangannya, disamping akan ada upaya lainnya untuk dapat modifikasi lagi," katanya.

3. Heru minta TMC untuk Jakarta

DLH: Modifikasi Cuaca untuk Usir Polusi Udara Jakarta Sulit DilakukanPj Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai upacara HUT Ke-78 RI di Monas, Kamis (17/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya surat permohonan TMC dengan Nomor e-0008/TB.01.00 tersebut ditandatangani Heru pada 16 Agustus 2023 dan ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Permohonan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Sehubungan dengan kondisi polusi udara yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (22/8/2023).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya