DPRD DKI Usul Juru Parkir Liar Dijadikan Relawan daripada Nganggur
Intinya Sih...
- DPRD DKI menegaskan penertiban jukir liar di minimarket harus dilakukan, namun nasib mereka juga perlu diperhatikan.
- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI memikirkan solusi untuk jukir liar yang kehilangan penghasilan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI menegaskan, juru parkir (jukir) liar di area minimarket harus ditertibkan. Meski demikian, nasib para jukir liar itu juga perlu dicarikan solusi. Mengingat, langkah penertiban akan menghilangkan penghasilan mereka.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemprov DKI Jakarta memikirkan nasib juru parkir (jukir) liar yang berada di area minimarket, usai penertiban.
“Saya mengingatkan Pemprov DKI Jakarta baik Pj Gubernur maupun Kadishub atau unit parkir serta jajaran terkait, bahwa kita juga punya kewajiban moral terhadap jukir liar yang jadi pengangguran, apalagi mereka warga Jakarta,” ujar August dalam keterangan, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Parkir Liar Masuk Tindak Pidana, Pelaku Disidang di Tempat
1. Jukir liar dibina
August mengatakan, jukir liar yang sudah ditertibkan harusnya mendapatkan pembinaan dan bukan tak mungkin diusulkan untuk dijadikan relawan parkir.
“Jadi sebaiknya mereka dibina menjadi relawan parkir yang tidak menagih, tapi bisa menerima uang jasa atau tips karena sudah berjasa mengatur dan menjaga kendaraan pelanggan, dengan berlaku sopan serta menciptakan keamanan,” tutur August.
2. Heru minta jukir ditertibkan
Editor’s picks
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan parkir liar yang mulai meresahkan masyarakat.
Heru menegaskan, parkir di minimarket memang semestinya gratis dan tidak memaksa. Untuk itu, Heru meminta dishub melakukan operasi.
"Ya kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan trantib (Satpol PP) dan dinas perhubungan," kata Heru di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
3. Parkir minimarket gratis
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, sesuai peraturan bahwa parkir di minimarket gratis alias tidak dipungut biaya. Hal ini menanggapi viral aksi protes warga adanya juru parkir (jukir) liar di minimarket.
"Jadi terkait dengan parkir di minimarket sebagaimana regulasi kita, di sana itu parkirnya free (gratis), jadi memang pengelola tidak diperbolehkan memungut," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP terkait penanganan oknum juru parkir liar yang memanfaatkan lokasi parkir di minimarket yang gratis.
"Jadi mereka (jukir liar) dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu, karena di sana gratis, harusnya suka rela kalau memang itu ada diberikan, kalau tidak kan tidak harus, tetapi kan prinsipnya free di dalam aturannya," imbuh dia.