Evaluasi Kinerja Heru Budi 10 Bulan, Kemendagri Cecar 22 Pertanyaan 

Evaluasi dilakukan tiga kali

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi kinerja Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama 10 bulan, di Gedung Kemendagri, Kamis (10/8/2023).

Heru mengatakan evaluasi kali ini merupakan yang ketiga kali sejak dilantik menjadi Pj Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan pada 17 Oktober 2022.

"Ini yang ketiga kalinya. Jadi tadi ada beberapa pertanyaan," ujar Heru.

Baca Juga: Ribuan Buruh Geruduk Balai Kota, Ingatkan Heru soal UMR 2024

1. Tim lemparkan 22 pertanyaan

Evaluasi Kinerja Heru Budi 10 Bulan, Kemendagri Cecar 22 Pertanyaan Evaluasi Triwulan Penjabat Kepala Daerah, Pj. Gubernur Heru Paparkan Penanganan Stunting hingga RDF. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Heru menyebutkan ada 22 pertanyaan yang disampaikan 11 evaluator terhadap dirinya, selama memimpin DKI Jakarta. Dia merinci satu evaluator menanyakan dua pertanyaan.

"Di antaranya terkait pengentasan stunting, kemiskinan, penanganan banjir, penertiban kabel, hingga pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) di Jakarta," katanya.

2. Tim beri masukan pada Heru

Evaluasi Kinerja Heru Budi 10 Bulan, Kemendagri Cecar 22 Pertanyaan Pj. Gubernur Heru saat menjadi Inspektur Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Satpol PP dan HUT ke-61 Satlinmas di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Heru pun mendapatkan sejumlah masukan dari evaluator, contohnya soal penanganan banjir di Ibu Kota agar melakukan pengerukan secara rutin. Selain itu juga tentang penghentian proyek ITF. 

"Ya jangan lupa untuk mengeruk kali-kali yang kecil-kecil, kira-kira gitu yang di (Jakarta) Utara, kemudian berikutnya yang ramai (RDF)," ujar dia.

Baca Juga: Heru Diduga Langgar Aturan, DPRD Usul Hak Angket Selidiki Proyek ITF

3. Kemendagri percayakan RDF pada Heru

Evaluasi Kinerja Heru Budi 10 Bulan, Kemendagri Cecar 22 Pertanyaan Hasil tangkapan layar video pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif/RDF (Dok. Kemenko Marves)

Terkait penerapan RDF untuk pengurangan sampah, Heru mengungkapkan, Itjen Kemendagri mempercayakan kepada Pemprov DKI.

"Mereka mengikuti kebijakan Pemprov DKI. Kebijakannya diserahkan kepada Pemprov DKI, karena Pemprov DKI yang tahu, seperti Singapura juga sudah lebih dulu membangun RDF," jelas Heru.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya