Gampang! Begini Cara dan Biaya Ajukan STR Nakes Seumur Hidup

Gak perlu pakai calo, urus sendiri kini lebih mudah

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Ariyanti Anaya, meminta seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan STR seumur hidup. 

Ariyanti menegaskan pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri. 

“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023). 

1. Portal satu sehat integrasikan nakes

Gampang! Begini Cara dan Biaya Ajukan STR Nakes Seumur HidupDirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam launching SatuSehat SDMK, Rabu (10/11/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menjelaskan Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia. 

"Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional serta berkala sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan," terangnya.

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan SatuSehat SDMK, Nakes Bisa Buat STR Seumur Hidup

2. Pengajuan perpanjangan STR seumur hidup melalui platform SATUSEHAT

Gampang! Begini Cara dan Biaya Ajukan STR Nakes Seumur Hidupilustrasi aplikasi SatuSehat (apps.apple.com)

Mengingat pentingnya integrasi ini, Ariyanti mengingatkan sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI. 

Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan. 

Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.

"Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening," katanya

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: STR Berlaku Seumur Hidup

3. Syarat pengajuan STR

Gampang! Begini Cara dan Biaya Ajukan STR Nakes Seumur HidupIlustrasi Tenaga Kesehatan di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara bagi pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.

Pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening. 

Untuk lulusan sebelum tahun 2014, belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening. 

“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” tuturnya. 

4. Biaya pengajuan STR

Gampang! Begini Cara dan Biaya Ajukan STR Nakes Seumur HidupIDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk biaya, Ariyanti mengatakan bahwa besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya. 

Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp300 ribu apoteker dikenakan Rp250 ribu dan tenaga kesehatan lainnya Rp100 ribu. Aturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019. Biaya tersebut merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perlu diketahui bahwa saat ini layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup untuk sementara waktu. 

Penutupan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi yang berkaitan dengan laporan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menindaklanjuti Surat Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor KU.01.01/F.l/1610312023. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya