Heboh Data 1 Juta Bansos DKI Tak Tepat Sasaran, Kemensos Buka Suara

Pemprov temukan 1,1 juta warga tak tepat sasaran masuk DTKS

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan lebih lebih dari 1,1 juta warga DKI Jakarta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak tepat sasaran atau tergolong mampu. 

Menanggapi temuan tersebut, Kemensos menegaskan pihaknya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan yang nantinya akan diaudit terkait pelaksanaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Penerima Bansos di DKI Jakarta, pada Februari 2022 berdasarkan data Kementerian Sosial tercatat sebanyak 213.945 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data ini jauh di bawah angka 1,1 juta yang disebut pada judul artikel tersebut," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemensos, Supomo dalam keterangan, Selasa (17/10/2023).

1. Pemprov DKI Jakarta melakukan penidaklayakan lima kali

Heboh Data 1 Juta Bansos DKI Tak Tepat Sasaran, Kemensos Buka SuaraTangkapan layar link DTKS 2022 untuk warga DKI Jakarta kembali dibuka. (dok. DTKS)

Dia merinci, penerima Bantuan Sembako 138.428 KPM, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 4.682 KPM, dan penerima bantuan Sembako dan PKH sebanyak 70.835 KPM (mendapat dua Bansos).

"Kementerian Sosial mencatat, selama kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta melakukan penidaklayakan sebanyak lima kali," tegasnya.

Baca Juga: Salurkan Bansos dan PKH, Pos Indonesia Berkomitmen Layani Daerah 3T  

2. Kemensos belum terima penindaklayaan 1,1 juta warga DKI

Heboh Data 1 Juta Bansos DKI Tak Tepat Sasaran, Kemensos Buka SuaraMenteri Sosial Tri Rismaharini gelar jumpa pers pemutakhiran DTKS di Kementerian Sosial pada Senin, (27/9/2021). (dok. Kemensos)

Sementara daerah lain, Supomo mengungkapkan lebih sering, hampir tiap bulan melakukan penidaklayakan karena tiap bulan ditetapkan SK Mensos untuk antisipasi perubahan yang terjadi, misalnya penerima manfaat meninggal.

Rincian penidaklayakan oleh Pemprov DKI Jakarta di Data Kementerian Sosial, terkait penerima bantuan program: Sembako 36.894 jiwa, dan PKH 44.705 jiwa, dan PBI 12.045 jiwa.

"Kementerian Sosial belum pernah menerima permintaan penidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejumlah 1.143.639 oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Yang sudah diterima justru pengusulan DTKS sebanyak 984.633 jiwa," jelas Supomo.

3. Pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi

Heboh Data 1 Juta Bansos DKI Tak Tepat Sasaran, Kemensos Buka SuaraBeberapa tahapan yang dilalui hingga penetapan DTKS 2022. (Instagram/@dinsosdkijakarta).

Supomo menerangkan dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 pasal 9 ayat 4 dan 5 menunjukkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

"Dalam hal ini jelas bahwa perubahan, baik penambahan dan penidaklayakan, adalah usulan dari daerah," tegas Supomo.

Pada UU nomor 13 tahun 2011 pasal 8 ayat 5 menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala sekurangnya 2 (dua) tahun sekali.

"Namun karena data kependudukan berubah cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya, maka Kementerian Sosial melakukan pembaruan DTKS minimal sekali tiap bulannya," ujarnya.

Baca Juga: Pemutakhiran DTKS  Jakarta, 1 Juta Orang Tidak Layak Dapat Bansos

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya