Pemutakhiran DTKS  Jakarta, 1 Juta Orang Tidak Layak Dapat Bansos

Pemutakhiran data agar penerima bantuan sosial tepat sasaran

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial, yaitu membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).

“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS ,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dilansir dari Berita Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Ini Syarat Warga Miskin Agar Bisa Masuk Daftar DTKS

1. Pemprov DKI Jakarta terus lakukan pemadanan data seluruh bansos

Pemutakhiran DTKS  Jakarta, 1 Juta Orang Tidak Layak Dapat BansosMenteri Sosial Tri Rismaharini meminta pencairan BST dipercepat. (dok. Kemensos)

Premi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pemadanan data seluruh bansos dengan sejumlah data pembanding lain.

“DTKS ini kita sandingkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk," ujar Premi.

"Selain itu, kami juga lakukan melalui pemadanan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, dan verifikasi lapangan oleh para petugas pendata dan pendamping sosial yang berkedudukan di kelurahan,” sambungnya.

2. Perbaikan DTS sudah dimulai sejak Februari 2022, sebanyak 1.143.639 tak penuhi DTKS

Pemutakhiran DTKS  Jakarta, 1 Juta Orang Tidak Layak Dapat BansosIlustrasi bansos DKI Jakarta (Instagram/@Aniesbaswedan)

Saat ini, Dinas Sosial melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar di DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemutakhiran DTKS pada Februari 2022, dari 4.497.724 warga diketahui sebanyak 1.143.639 warga tidak layak masuk DTKS. Selanjutnya dilakukan perbaikan data penerima bantuan sosial secara simultan terhadap bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti PKH, BPNT  dan penerima PBI JKN.

“Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” kata Premi.

3. Ini kriteria penentuan fakir miskin menurut Kemensos RI

Pemutakhiran DTKS  Jakarta, 1 Juta Orang Tidak Layak Dapat BansosSuasana Ruang Aplikasi Cek Bansos di Kantor Kemensos (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dasar penentuan fakir miskin sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yang meliputi: 

  1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari.
  2.  Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
  3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun.
  4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
  5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir.
  6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng.
  7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
  8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.

Sedangkan, variabel khas daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos dengan ketentuan, yaitu:

  1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD.
  2. Tidak memiliki mobil.
  3. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter.
  5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

4. Dinsos menyerahkan DTKS kepada Dinas Pendidikan untuk verifikasi calon penerima KJP Plus dan KJMU

Pemutakhiran DTKS  Jakarta, 1 Juta Orang Tidak Layak Dapat BansosIlustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI)

Evaluasi juga telah dilakukan terhadap penerima bansos yang bersumber dari APBD pada Juli 2023. Dari penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 206.695 orang, 6.107 orang dikeluarkan dari data dengan rincian: meninggal dunia sebanyak 2.516 orang, pindah luar Jakarta 37 orang, memiliki mobil 2.453 orang, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar 1.059 orang, dan memiliki mobil sekaligus memiliki NJOP di atas 1 miliar 42 orang. 

Selanjutnya, untuk penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dari 21.172 orang, ada 282 orang yang dikeluarkan dengan rincian: meninggal dunia sebanyak 214 orang, pindah luar Jakarta dua orang, memiliki mobil 41 orang, dan memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 25 orang. 

Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari 15.355 orang, ada tiga orang yang dikeluarkan dengan rincian: meninggal sebanyak dua orang dan pindah luar Jakarta sebanyak satu orang. Sedangkan, Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dari 2.527, yang dikeluarkan karena memiliki mobil sebanyak tiga orang. 

Selain itu, Dinsos juga menyerahkan DTKS kepada Dinas Pendidikan untuk memverifikasi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Verifikasi lapangan masih terus dilakukan sampai akhir bulan ini terhadap seluruh penerima bansos. Kemudian, hasil verifikasi lapangan ini akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generations (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga, data DTKS hasil verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI akan terverifikasi oleh Kemensos," jelas Premi.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Bantuan atas Nama Dinsos Kota Minta Uang Rp5 Juta

5. Warga Jakarta dapat mengecek status DTKS diterima atau tidak secara online, ini websitenya

Pemutakhiran DTKS  Jakarta, 1 Juta Orang Tidak Layak Dapat BansosTangkapan layar link DTKS 2022 untuk warga DKI Jakarta kembali dibuka. (dok. DTKS)

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status DTKS diterima atau tidak, dapat melihatnya melalui website siladu.jakarta.go.id. Melalui website dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait DTKS. Aduan dari warga pun akan segera ditindaklanjuti.

Proses verivali akan terus dilakukan Dinsos setiap tahunnya secara berkelanjutan, untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan sebagai acuan pemberian bansos di Jakarta.

“Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Premi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya