Heru Berikan Beasiswa Anak Nakes yang Meninggal karena COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat pandemik COVID-19. Ketentuan tersebut tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022.
"Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19," bunyi Kepgub 1194 Tahun 2022 dikutip jdih.jakarta.go.id, Senin (2/1/2023).
1. Besiswa diberikan mulai PAUD sampai perguruan tinggi
Dalam Kepgub yang diteken Heru pada 19 Desember 2022 ini juga menyebutkan besaran beasiswa anak tiap tahun.
Beasiswa untuk jenjang PAUD sebesar Rp6 juta per anak per tahun, Sekolah Dasar (SD) dan sederajat Rp9 juta. Kemudian, SMP dan sederajat Rp12 juta, SMA dan sederajat Rp15 juta, dan SMK Rp17 juta dan perguruan tinggi Rp20 juta per anak per tahun.
Baca Juga: Cerai di Era Anies, Dua Ormas Bamus Betawi Disatukan oleh Heru
2. Beasiswa dibebankan pada APBD 2022
Adapun biaya pemberian beasiswa pendidikan anak tenaga kesehatan yang meninggal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Beasiswa ini diberikan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia pada periode 2020 dan 2021 saat kasus COVID-19 merebak.
3. Beasiswa diberikan pada 52 anak nakes meninggal
Dalam lampiran kepgub itu, sebanyak 52 anak tenaga kesehatan di ibu kota mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Para tenaga kesehatan yang meninggal dunia merupakan PNS maupun non PNS yang bekerja di Puskesmas, rumah sakit pemerintah, dan rumah sakit swasta di DKI Jakarta.
Baca Juga: Sebaran COVID-19 Hari Ini, Jakarta Sumbang Kasus Tertinggi Awal 2023