Heru Budi: Status Jakarta Tinggal Setahap Lagi, Tunggu Perpres

Status Jakarta menunggu Perpres

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Jakarta akan melepas status tersebut saat presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Pindah ibu kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan Perpres (Paraturan Presiden), barulah dinyatakan DKI (status) ibu kota pindah," ujar Heru di Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Pimpin Aglomerasi DKJ, Wapres Diminta Tak Intervensi Daerah Otonom

1. Baleg sebut DKI hilang sejak 15 Februari 2024

Heru Budi: Status Jakarta Tinggal Setahap Lagi, Tunggu PerpresIlustrasi Halte Transjakarta Bundaran HI (Dok. Istimewa)

Pernyataan Heru nampaknya berbeda dengan yang diucapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan DKI kehilangan statusnya sejak 15 Februari lalu.

Supratman mengatakan pihaknya dalam satu hingga dua hari ke depan segera menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

"RUU DKI itu dia kehilangan status 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman dikutip di laman DPR, Rabu, 6 Maret 2024.

2. Pembahasan kekhususan Jakarta

Heru Budi: Status Jakarta Tinggal Setahap Lagi, Tunggu PerpresKolaborasi Astra bersama grup musik GAC di Halte Transjakarta Bundaran HI Astra, Jakarta, guna menghibur masyarakat Jakarta yang sedang mengikuti kegiatan Car Free Day pada hari ini (25/2). (dok. Astra)

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan, dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut, nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta. Namun, bukan dalam kapasitas sebagai Ibu Kota Negara, tetapi status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.

“Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” jelas Supratman.

Baca Juga: Anies Berharap RUU DKJ Bisa Selesaikan Masalah Jakarta

3. Opsi daerah khusus sebatas pilihan

Heru Budi: Status Jakarta Tinggal Setahap Lagi, Tunggu PerpresSuasana Monas di Libur Natal 2023, Senin (25/12/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Supratman mengungkapkan, keseluruhan opsi daerah khusus untuk Jakarta baru sebatas pilihan-pilihan, yang nantinya harus dibahas dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian. Dia menegaskan, Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ menjadi undang-undang maksimal hingga 10 hari.

“Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya