Heru: Pembatasan Usia Kendaraan Enggak Ngaruh Kurangi Macet Jakarta
Intinya Sih...
- Pj Gubernur DKI Jakarta menyatakan pembatasan usia dan jumlah kendaraan tidak berpengaruh untuk mengurai kemacetan.
- Aturan tersebut belum diterapkan di Jakarta meski telah disahkan, karena masih menunggu Peraturan Daerah sebagai turunan UU DKJ.
- Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov Jakarta menyiapkan Naskah Akademik sambil menunggu penetapan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai, pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor tidak berpengaruh untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.
"Kalau sistem pareto, itu bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru Budi, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Usai Jakarta Ganti Status, Usia Kendaraan Dibatasi Maksimum 10 Tahun
1. Aturan sudah lama tapi belum diterapkan
Heru mengatakan, rencana kebijakan tersebut merupakan aturan lama dan belum diterapkan langsung di Jakarta meski tidak lagi jadi ibu kota.
"Itu sudah lama, belum (diterapkan)," imbuh Heru.
Editor’s picks
2. Gelar RDP jika diterapkan
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat 2 yang menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur kebijakan tersebut. Karena itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU DKJ.
"Langkah terpenting yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan warga terdampak," katanya dalam keterangan.
3. Solusi kemacetan Jakarta
Dia meminta Pemprov Jakarta menyiapkan Naskah Akademik (NA), sambil menunggu peraturan pemerintah yang menetapkan ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Undang-Undang efektif ketika ada peraturan pemerintah, kita menunggu Peraturan Pemerintah tentang penetapan ibu kota provinsi daerah khusus Jakarta,” tutur Taufik.
Ia berharap, kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi.