Ibu Hamil Dilarang Minum Obat COVID-19 Molnupiravir Ya!  

BPOM terbitkan EUA obat COVID-19 Molnupiravir

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menerbitkan Emergency Use Authorization atau penggunaan dalam kondisi darurat obat COVID-19 Molnupiravir. Meski efeknya relatif aman, ibu hamil dilarang minum obat ini.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir dapat ditoleransi.

"Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Namun Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil, dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir," Penny dalam siaran tertulis Jumat (14/1/2022).

1. Efek samping yang timbul dari Molnupiravir

Ibu Hamil Dilarang Minum Obat COVID-19 Molnupiravir Ya!  Ilustrasi Gejala Penyakit (Sakit Kepala) (IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: Catat! Efek Samping Obat COVID-19 Molnupiravir Mual Sampai Nyeri

Penny mengatakan efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.

"Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati," ujar Penny.

2. Molnupiravir diberikan pasien gejala ringan sampai sedang

Ibu Hamil Dilarang Minum Obat COVID-19 Molnupiravir Ya!  Petugas kesehatan memakai Alat Pelindung Diri (APD) memeriksa tempat tidur pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Penny menambahkan obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dusia 18 tahun ke atas.

"Diberikan pasien dewasa yang tidak memerlukan oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat, yang diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul masing-masing 200 mg selama 5 hari," ujar Penny

3. Penyediaan obat sebagai antisipasi gelombang ketiga

Ibu Hamil Dilarang Minum Obat COVID-19 Molnupiravir Ya!  Dua orang tenaga kesehatan beristirahat sejenak saat menunggu pasien di ruang isolasi COVID-19 Rumah Sakit Umum (RSU) Dadi Keluarga, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Penny mengungkapkan penerbitan izin darurat melihat perkembangan kondisi pandemik saat ini, di samping penyediaan vaksin COVID-19, diperlukan juga penyediaan obat sebagai antisipasi apabila terjadi yaitu gelombang ketiga.

"Sebagaimana yang telah terjadi di beberapa negara lain, gelombang ketiga ini tentunya tidak kita harapkan terjadi di Indonesia. Namun dengan dilaporkannya kasus varian baru Omicron di Indonesia yang terus bertambah, perlu dilakukan peningkatan upaya strategis dalam penyediaan Obat COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: BPOM Terbitkan EUA Obat COVID-19 Molnupiravir, untuk 18 Tahun ke Atas

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya