Ini Deretan PR Jokowi Periode Kedua Bidang Penegakan HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tiga catatan penegakkan HAM yang belum tuntas, untuk pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo periode kedua.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama memang sudah memberikan langkah-langkah, namun masih banyak kasus yang terkadang untuk menangani kasus, justru timbul kekerasan dan kriminalisasi.
1. Pemerintahan Presiden Jokowi belum beranjak ke tahap yang lebih baik dalam penanganan kasus HAM
Taufan mengungkapkan pemerintahan Presiden Jokowi memang telah menempatkan agenda penegakan HAM, sebagai komitmen politik pemerintahan.
Seperti dalam Nawa Cita yakni menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, yang kemudian disusun dalam program kerja pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
"Namun, pemerintahan Presiden Joko Widodo masih belum beranjak ke tahap yang lebih baik dari tahun sebelumnya," kata dia.
2. Tiga catatan untuk Presiden Jokowi di bidang penegakan HAM
Taufan menjelaskan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diberikan tugas untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, pengawalan, dan pemenuhan HAM, menyampaikan tiga catatan serta evaluasi program pemerintahan Jokowi periode kedua.
"Kami sampaikan tiga catatan yakni agenda penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, penanganan konflik sumber daya alam (SDA), dan maraknya kasus-kasus intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi," kata dia.
Baca Juga: Prabowo Jadi Menhan, Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
3. Ada 11 kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas
Editor’s picks
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin mengungkapkan agenda penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, saat ini ada 11 berkas kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilimpahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.
Belasan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti , Semanggi I dan II 1998.
Kemudian peristiwa Talangsari 1989, Kerusuhan Mei 1998, Wasior Wamena 2000-2003, Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Jambu Keupok Aceh, dan Rumoh Geudong dan Pos Sattis, dan Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh).
"Sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya ke tahap penyidikan dan penuntutan, sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 21 jo Pasal 23 Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Amiruddin.
4. Banyak kasus konflik dalam penanganan kasus agraria
Sementara, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga mengatakan, catatan kedua untuk pemerintahan Presiden Jokowi adalah penanganan konflik sumber daya alam (SDA).
Konflik SDA saat ini masih banyak yang mengadu ke Komnas HAM. Menurut Sandrayati, berbagai isu konflik SDA masih mewarnai dalam perjalanan pemerintahan Jokowi pada periode pertama.
"Jika beberapa tahun lalu konflik SDA hanya didominasi isu perkebunan, pertambangan dan kehutanan saja, namun seiring dengan pembangunan infrastruktur yang gencar dilaksanakan pemerintah, banyak juga pengaduan masyarakat terkait dengan pembangunan infrastruktur," kata dia.
5. Maraknya kasus intoleransi dan kebebasan berekspresi
Catatan ketiga adalah maraknya kasus intoleransi dan pelanggaran hak kebebasan berekspresi. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebutkan, peristiwa intoleransi masih mewarnai periode pertama pemerintahan Jokowi.
Anam mencontohkan peristiwa penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan peristiwa serupa Iainnya terjadi di beberapa wilayah Iain di Indonesia.
"Upaya hukum yang dilakukan dalam setiap peristiwa intoleransi tidak pernah menyeret aktor pelaku utamanya ke pengadilan, atau apabila aktor tersebut dapat dibawa ke pengadilan vonis hukumannya cukup ringan," kata dia.
Baca Juga: Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual Mengintai Perempuan Pembela HAM