Prabowo Jadi Menhan, Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menyatakan pihak Komnas HAM tetap menginginkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan menyusul Prabowo Subianto yang dipilih oleh Jokowi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia dalam kabinet yang baru. Para pegiat HAM kerap menyebut Prabowo Subianto terlibat dalam salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni dalam kasus penculikan aktivis 1998.
1. Mengangkat Prabowo jadi menteri adalah hak prerogratif Jokowi
Beka mengatakan Komnas HAM mengerti, pemilihan Prabowo sebagai Menhan merupakan hak prerogratif dari presiden Jokowi. Presiden berhak memilih siapa pun untuk menjadi menterinya.
Untuk itu, "Menjadi tanggung jawab presiden dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat termasuk bagaimana mekanisme komunikasi dan kerjanya dengan para pembantunya," kata Beka saat dihubungi IDN Times pada Sabtu (26/10).
Baca Juga: Pengamat: Pidato Jokowi Lupa Bahas Isu HAM dan Pemberantasan Korupsi
2. Percaya Jokowi pilih Prabowo dengan segala pertimbangan
Editor’s picks
Beka mengatakan pihak Komnas HAM meyakini Jokowi telah melewati banyak pertimbangan dan perhitungan untuk pemerintahannya ke depan. Beka menegaskan pihaknya hanya menginginkan agar kasus-kasus pelanggaran HAM terkait dapat tetap diselesaikan.
"Komnas HAM ingin kasus-kasus tersebut segera selesai," kata Beka. "Dan saya percaya presiden sudah memperhitungkan semuanya termasuk mekanisme penyelesaiannya," lanjut dia.
3. Komnas HAM akan tetap mendesak presiden selesaikan kasus pelanggaran HAM
Meski salah satu sosok terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu kini menjadi menteri, Beka menegaskan Komnas HAM tak akan segan untuk tetap mendesak presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada.
"Kami masih berpegang pada sikap kami desember 2018 yang meminta kepada presiden untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran ham yang berat," kata Beka.
"Supaya tidak menjadi beban sejarah dan keadilan bagi para korban segera terwujud," tambahnya.
Baca Juga: Ada yang Hilang dari Pidato Jokowi saat Dilantik