Jaksa Tuntut Terdakwa Penusuk Wiranto dengan Hukuman 16 Tahun 

Tiga terdakwa penusukan dituntut hukuman berbeda

Jakarta, IDN Times- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dengan hukuman berbeda.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow. 

"Sidang tuntutan sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dilansir dari Antara, Selasa (16/6)

1. Abu Rara dituntut 16 tahun penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Penusuk Wiranto dengan Hukuman 16 Tahun IDN Times/istimewa

Edwin mengatakan terdakwa Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto. Ia  dituntut selama 16 tahun penjara.

Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

2. Dua terdakwa dituntut hukuman 12 tahun dan 7 tahun

Jaksa Tuntut Terdakwa Penusuk Wiranto dengan Hukuman 16 Tahun Dok.Istimewa

Sedangkan terdakwa istri Abu Rara, Fitri Diana, dituntut 12 tahun dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara.

Sidang selanjutnya mengenai pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (18/6).

3. Abu Rara diduga menusuk Wiranto

Jaksa Tuntut Terdakwa Penusuk Wiranto dengan Hukuman 16 Tahun IDN Times/Candra Irawan

Sebelumnya, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai. Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

4. Istri Abu Rara menusuk dengan pisau kunai

Jaksa Tuntut Terdakwa Penusuk Wiranto dengan Hukuman 16 Tahun IDN Times/Candra Irawan

Begitupun dengan istri Abu Rara yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung. Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

Baca Juga: Kivlan Zen Sebut Kasus Senjata Api Ilegal Hasil Rekayasa Wiranto

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya