Jalan Berbayar di DKI, Pemprov Bisa Raup hingga Rp60 Miliar per Hari

Sebanyak 25 ruas jalan direncanakan berbayar mulai Rp5 ribu

Jakarta, IDN Times -  Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengungkapkan apabila rencana Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar diterapkan, maka pendapatan Pemerintah DKI Jakarta dari ERP bisa mencapai Rp30 milliar-Rp60 milliar per hari.

"Satu trip itu Rp30 miliar, berarti dua kali (pulang dan pergi) sekitar Rp60 miliar,” kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, (16/1/2023). 

1. Pemprov DKI Jakarta diminta bentuk badan usaha

Jalan Berbayar di DKI, Pemprov Bisa Raup hingga Rp60 Miliar per Hariilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Ismail meminta agar nanti Pemprov DKI membentuk badan usaha yang mengelola dana pendapatan dari ERP agar tidak disalahgunakan. 

"Itu kan angka yang tidak sedikit ya, makanya harus dipastikan dengan angka tersebut, dengan potensi penerimaan sebesar itu, harus ditangani dan diterapkan dengan baik," kata dia.

Baca Juga: Tolak Jalan Berbayar, Nasdem: Jalan Ini Dibangun dari Pajak Rakyat

2. Pengguna sepeda motor juga dikenakan biaya jika lewat jalan berbayar

Jalan Berbayar di DKI, Pemprov Bisa Raup hingga Rp60 Miliar per HariPengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan Jakarta pada 2023 tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil saja, namun juga roda dua atau sepeda motor.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mengusulkan sepeda motor termasuk kendaraan yang bakal dikenakan biaya jika menggunakan ruas jalan berbayar.

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai undang-undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Syafrin.

3. Dishub usulkan tarif mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu

Jalan Berbayar di DKI, Pemprov Bisa Raup hingga Rp60 Miliar per HariIlustrasi electronic money atau e-money untuk pembayaran tol (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pihaknya mengusulkan kisaran tarif Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Namun, tarif ini masih bisa berubah menyesuaikan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang saat ini belum rampung.

“Ada rincian kemarin (dalam Raperda) kalau nggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin.

4. Daftar 25 ruas jalan yang direncanakan akan berbayar

Jalan Berbayar di DKI, Pemprov Bisa Raup hingga Rp60 Miliar per HariFoto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said

Baca Juga: Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya