Joko Agus Setyono Dikabarkan Terpilih Jadi Sekda DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Joko Agus Setyono disebut terpilih menjadi Sektertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Joko saat ini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Nama tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 13 Februari 2023.
Baca Juga: Jawab Saran DPRD DKI soal Kelola Wisma Atlet, Heru Budi: Perlu Diskusi
1. Keppres menyebutkan soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif
Keppres itu menyebutkan soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif. Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 Februari 2023.
"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I B sesuai peraturan perundang-undangan," dikutip dari isi Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023, Rabu (14/2/2023).
IDN Times mencoba menghubungi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk mengonfirmasi hal ini, namun belum ada tanggapan.
Baca Juga: Raperda ERP Akan Ditarik, Heru Budi: Kalau DPRD Mau Kembalikan Silakan
2. Tiga nama calon lolos seleksi
Sebelumnya, Pj Gubernur, Heru Budi Hartono sudah memberikan tiga nama calon sekda kepada Menteri Dalam Negeri.
Tiga nama tersebut yakni Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, Joko Agus Setyono; Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma; dan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Baca Juga: Pj Gubernur Heru Sudah Setorkan 3 Nama Calon Sekda DKI ke Mendagri
3. Keputusan tidak bisa diganggu gugat
Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Suhajar Diantoro, menegaskan, tiga nama tersebut keluar setelah dilakukan rapat Panitia Seleksi Terbuka JPT Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil tahapan seleksi.
"Keputusan panitia seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tingggi madya Pemprov DKI Jakarta tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat," tegas Suhajar.
Baca Juga: Ini Tiga Nama Calon Sekda DKI Jakarta yang Lolos Seleksi