Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Diduga Terima Duit Suap Rp475 Juta

Suap diberikan agar penyelidikan dihentikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen menerima total uang Rp475 juta. 

Uang tersebut sebagai tanda jadi menghentikan kasus yang menjerat YSS dan ATW yang terjerat dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023) malam.

Awalnya, Kajari mendapat laporan terkait dugaan korupsi proyek yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW. Kajari memerintahkan Kasipidsus untuk melakukan penyelidikan.

Dalam prosesnya, YSS dan ATW meminta agar penyelidikan dihentikan. Kajari memerintahkan Kasipidsus untuk dibantu.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," paparnya.

Baca Juga: KPK OTT di  Bondowoso, Tangkap Kepala Kejaksaan Negeri dan 8 Orang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya