Kasus Edy Mulyadi Hina IKN Tempat Jin Buang Anak Naik ke Penyidikan

Edy Mulyadi akan dipanggil sebagai saksi pada Jumat besok

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu (26/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari ANTARA

1. Pemanggilan Edy sebagai saksi dilakukan pada Jumat

Kasus Edy Mulyadi Hina IKN Tempat Jin Buang Anak Naik ke PenyidikanEdy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini (26/1/2022).

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata Dedi

Baca Juga: Edy Mulyadi Minta Maaf setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

2. Dua tim diterjunkan untuk periksa saksi

Kasus Edy Mulyadi Hina IKN Tempat Jin Buang Anak Naik ke PenyidikanKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

3. Polri menerima tiga laporan polisi

Kasus Edy Mulyadi Hina IKN Tempat Jin Buang Anak Naik ke PenyidikanKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

4. Edy Mulyadi diduga hina Kalimantan

Kasus Edy Mulyadi Hina IKN Tempat Jin Buang Anak Naik ke PenyidikanPresiden Jokowi (pegang payung) saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Baca Juga: Merasa Kalimantan Dilecehkan, Majelis Dayak Minta Edy Mulyadi Dihukum 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya