Keluarga Korban Tragedi Semanggi  Menang Lawan Jaksa Agung di PTUN

Jaksa Agung ST Burhanuddin wajib buat pernyataan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (4/11/2020).

Dalam putusan yang diunggah di halaman ptun.jakarta.go.id, majelis hakim memutuskan perbuatan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai perbuatan melawan hukum.

"Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," tulis putusan tersebut.

Baca Juga: Kalah dalam Gugatan di PTUN, Jaksa Agung Akan Lakukan Upaya Hukum

1. Gugatan berawal dari pernyataan Jaksa Agung yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat

Keluarga Korban Tragedi Semanggi  Menang Lawan Jaksa Agung di PTUNIDN Times/Muhammad Iqbal

Dalam putusan itu tertulis, gugatan tersebut berawal saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada 16 Januari 2020. 

Saat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan menilai, Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden, untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

2. Jaksa Agung ST Burhanuddin wajib buat pernyataan

Keluarga Korban Tragedi Semanggi  Menang Lawan Jaksa Agung di PTUNIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Andi Muh. Ali Rahman mewajibkan Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," tulis putusan tersebut.

Selain itu, Jaksa Agung juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp285.000.

3. Keluarga korban Semanggi I dan II melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung Mei 2020

Keluarga Korban Tragedi Semanggi  Menang Lawan Jaksa Agung di PTUNIDN Times/Margith Juita Damanik

Diketahui, keluarga korban Semanggi I dan II melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, 22 Mei 2020. Gugatan diajukan bertepatan dengan 22 tahun peringatan peristiwa Trisakti, yang terjadi pada 12 Mei 1998 silam.

Keluarga korban diwakili oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda dari almarhun Realino Norma Irmawan bersama Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Ha, bersama Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II sebagai kuasa hukum.

4. Keluarga korban: 22 tahun bukan masa yang pendek

Keluarga Korban Tragedi Semanggi  Menang Lawan Jaksa Agung di PTUNIDN Times/Margith Juita Damanik

Gugatan dilayangkan kepada Jaksa Agung imbas pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu, yang menyebutkan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II sebagai peristiwa yang tidak tergolong dalam pelanggaran HAM berat.

“Kami (keluarga korban) semua sepakat 22 tahun bukan masa yang pendek. Walau pun kami lelah tapi ternyata selalu ada jalan yang bisa kita lewati untuk melakukan tuntutan penyelesaian penembakan para mahasiswa itu,” kata Sumarsih dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Amnesty International Indonesia, Selasa (12/5/2020).

Dia menyebutkan, pihak keluarga korban sempat bersurat ke Jaksa Agung menyatakan keberatan atas pernyataannya. Namun respons Jaksa Agung dinilai tidak sesuai.

“Jawaban Jaksa Agung lebih mengacu kepada rapat kerja tanggal 20, sementara yang kita permasalahkan adalah rapat kerja tanggal 16,” kata Sumarsih lagi.

Baca Juga: Jaksa Agung: Jaksa yang Korupsi Saya Sikat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya