Kalah dalam Gugatan di PTUN, Jaksa Agung Akan Lakukan Upaya Hukum

Terkait pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi di DPR

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin akan menempuh upaya hukum terkait vonis dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan, perbuatannya menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan sebagai pelanggaran HAM berat melawan hukum. 

“Yang pasti akan melakukan upaya hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi  Menang Lawan Jaksa Agung di PTUN

1. Putusan hakim dinilai tidak tepat

Kalah dalam Gugatan di PTUN, Jaksa Agung Akan Lakukan Upaya HukumDokumentasi - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tim jaksa pengacara yang merupakan kuasa hukum Burhanuddin mengatakan menghormati putusan PTUN ini, namun putusan itu dirasa tidak tepat.

"Maka sesuai ketentuan Pasal 122 maupun 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, maka Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut,” ujar Hari.

2. Perbuatan Burhanuddin disebut melawan hukum

Kalah dalam Gugatan di PTUN, Jaksa Agung Akan Lakukan Upaya HukumJaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Untuk diketahui, PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (4/11/2020).

Dalam putusan yang diunggah di halaman ptun.jakarta.go.id, majelis hakim memutuskan perbuatan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai perbuatan yang melawan hukum.

"Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," tulis putusan tersebut.

3. Awal mula keluarga korban Tragedi Semanggi menggugat Jaksa Agung Burhanuddin

Kalah dalam Gugatan di PTUN, Jaksa Agung Akan Lakukan Upaya Hukum(Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di putusan itu tertulis bahwa gugatan berawal ketika rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI berlangsung pada 16 Januari 2020 lalu. Kala itu, Burhanuddin mengatakan bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah merupakan pelanggaran HAM berat.

Burhanuddin bahkan menilai bahwa Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Majelis Hakim juga mewajibkan Burhadunddin untuk membuat pernyataan soal penanganan dugaan pelanggaran HAM ini. Selain itu, juga membayar biaya perkara perkara sebesar Rp285.000.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," tulis putusan itu.

Baca Juga: Mengenang Tragedi Semanggi II: Detik-Detik Jelang Kematian Yun Hap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya