Kemenkes Buka Laman Khusus Tampung Aspirasi Publik RUU Kesehatan 

RUU Kesehatan jadi landasan reformasi kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai koordinator wakil pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan mengajak berbagai pihak untuk berpartisipasi.

“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Viral Balita 16 Bulan Bobot 27 Kg, Kemenkes Duga Kelainan Genetik

1. Publik dapat memberikan masukan dalam penyusunan materi RUU Kesehatan

Kemenkes Buka Laman Khusus Tampung Aspirasi Publik RUU Kesehatan Ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

"Draf RUU juga dapat diunduh dalam laman tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Tegas Menolak, Jamkeswatch Siap Adang RUU Kesehatan 

2. Kemenkes juga gelar kegiatan untuk tampung partisipasi publik

Kemenkes Buka Laman Khusus Tampung Aspirasi Publik RUU Kesehatan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril (youtube.com/FMB9ID_IK)

Syahril mengatakan, secara paralel, Kemenkes juga menyelenggarakan berbagai kegiatan partisipasi publik secara luring dan daring yang jadwalnya juga tercantum dalam laman tersebut.

"Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO, dan organisasi lainnya," katanya.

Baca Juga: Kemenkes: Angka Obesitas Berisiko Naik Pesat pada 2030

3. RUU Kesehatan jadi landasan reformasi kesehatan

Kemenkes Buka Laman Khusus Tampung Aspirasi Publik RUU Kesehatan ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Syahril menambahkan, RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.

“Melalui RUU ini, diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia akan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperbaiki akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Syahril.

Baca Juga: Pandemik COVID-19 Belum Berakhir, Kemenkes Temukan 14 Varian Orthrus

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya