Kemenkes: Klaim RS COVID-19 yang Sudah Dibayar Capai Rp7,1 Triliun

Sudah 59 persen dari total tagihan klaim yang diajukan RS

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah membayarkan klaim rumah sakit yang menangani COVID-19 sebesar Rp7,1 triliun dari total anggaran Rp21 triliun. Pembayaran tersebut sebesar 59 persen dari total tagihan klaim yang sudah diajukan 1.900 rumah sakit mencapai Rp12 triliun per 15 Oktober 2020.

"Berarti masih ada Rp4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi, artinua ini masuk paling terakhir tentunya butuh waktu untuk memproses verifikasi," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam webinar yang ditayangkan di channel YouTube Kemenkes, Jumat (16/10/2020).

1. Pemerintah membayarkan klaim Rp3 triliun dalam sebulan

Kemenkes: Klaim RS COVID-19 yang Sudah Dibayar Capai Rp7,1 TriliunPLT. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS (IDN Times/Dini Suciatingrum)

Dari data yang ada, menurut Kadir, pihaknya telah membayarkan sekitar Rp150 miliar hingga Rp180 miliar per hari untuk pembayaran klaim penanganan COVID-19 di rumah sakit.

"Dalam satu bulan, pemerintah membayarkan sekitar Rp3 triliun lebih kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Resmi Batasi Harga Swab Tertinggi Rp900 Ribu

2. Revisi permenkes untuk permudah klaim

Kemenkes: Klaim RS COVID-19 yang Sudah Dibayar Capai Rp7,1 TriliunMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Kadir mengakui pada tahap awal pembayaran klaim memang persyaratan untuk dibayarkan klaim lebih ketat dengan adanya sepuluh cluster dispute atau klaim yang dianggap berkendala karena kelengkapan dokumen verifikasinya sehingga pembayaran tidak bisa dilakukan.

"Menteri Kesehatan telah merevisi permenkes dengan menyederhanakan dari sepuluh klaster dispute kini menjadi empat cluster dispute," ucapnya

3. Tidak semua rumah sakit familiar pembayaran klaim elektronik

Kemenkes: Klaim RS COVID-19 yang Sudah Dibayar Capai Rp7,1 TriliunIlustrasi rumah sakit (IDN Times/Sunariyah)

Kadir menegaskan tidak semua rumah sakit yang mengajukan klaim, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, ada rumah sakit yang tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Kami juga memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan karena tidak semua rumah sakit familier dengan pembayaran klaim elektronik," ucapnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Klaim Pembayaran Pasien COVID-19 Rumah Sakit Swasta di Kudus Menunggak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya