Kemenkes Layangkan Sanksi soal Praktik Perundungan, RSCM Buka Suara

RSCM sudah bentuk satgas anti perundungan

Jakarta, IDN Times - Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) buka suara usai Kementerian Kesehatan melayangkan sanksi berupa teguran, karena ditemukan praktik perundungan atau bullying di lingkungan rumah sakit tersebut terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). 

Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti memandang, sanksi peringatan yang diterima merupakan bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan.

"Ini jadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan," ujar Lies dalam siaran tertulis, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: RSCM Ungkap Fajri Pasien Obesitas 300 Kg Meninggal karena Komplikasi

1. RSCM akan lakukan monitoring

Kemenkes Layangkan Sanksi soal Praktik Perundungan, RSCM Buka SuaraRSUP Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) (Instagram.com/rscm.official)

Lies menegaskan, RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM, untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik.

"Kami akan menyempurnakan system monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM yang terkait dengan proses pendidikan, untuk mencegah, memberikan peringatan serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," imbuhnya.

2. RSCM sudah bentuk satgas anti perundungan

Kemenkes Layangkan Sanksi soal Praktik Perundungan, RSCM Buka SuaraIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lies menambahkan, RSCM sebagai salah satu Rumah Sakit Pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan (bullying) yang ditemukan dalam proses pendidikan, baik dalam pendidikan dokter, dokter spesialis, maupun dokter subspesialis untuk terus menhasilkan lulusan dokter-dokter terbaik dan berperilaku luhur.

Lies mengungkapkan, sebenarnya RSCM pada tanggal 24 Juli 2023 telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM.

"Kami juga membentuk Satuan Tugas Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual di RSCM," kata Lies

3. Kemenkes Layangkan sanksi 3 RS

Kemenkes Layangkan Sanksi soal Praktik Perundungan, RSCM Buka SuaraMenteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menjatuhkan sanksi kepada tiga rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena terbukti melakukan perundungan terhadap dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).

Tiga rumah sakit yang mendapat sanksi teguran tertulis adalah RSUP Hasan Sadikin, RSUP Adam Malik, dan RSCM.

Budi mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan sejumlah pegawai di pemerintahan yang menyampaikan adanya sikap buruk dan kasar yang ditunjukan dokter di RSUP Adam Malik.

"Sesudah kami cek, ternyata yang bersangkutan adalah peserta didik dokter spesialis yang kemudian stres, karena mendapatkan perlakuan dan jam kerja yang sangat jauh di luar normal," ujarnya melalui konferensi pers, dipantau dari YouTube Kemenkes, Kamis (17/8/2023).

Setelah melakukan diskusi, Budi kemudian mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis pada 15 Agustus.

Setelah regulasi itu terbit, laporan perundungan di sejumlah rumah sakit tersebut pun masuk dan diinvestigasi Kemenkes.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya