Kemenkes Minta Faskes Taati Harga Tertinggi Tes Antigen Rp99 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menurunkan harga tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Diagnostik (RDT) Antigen menjadi sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp109 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali.
"Kita sesuaikan dengan kondisi saat ini, dari hasil evaluasi tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostik jadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, Rp109 Ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan R Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Kemenkes Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp99 Ribu di Jawa-Bali
1. Harga sudah disesuaikan dengan berbagai komponen
Abdul Kadir menerangkan, penyesuain harga merupakan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan komponen.
"Komponen tersebut mulai jasa pelayanan atau SDM, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini," paparnya.
2. Semua faskes diminta mengikuti aturan harga terbaru tes Antigen
Editor’s picks
Untuk itu, Kadir meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan dapat mematuhi tarif teranyar tersebut.
"Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen sesuai kewenangannya masing-masing, dan sesuai ketentuan peraturan UU," ujar Kadir.
3. Penurunan harga berdasarkan audit dan harga pasar
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menambahkan, penurunan harga RDT Antigen sudah berdasarkan audit dan memperhatikan harga e-catalog.
"Kita tahu bahwa harga produksi Antigen dalam negeri lebih murah namun kualitas tidak kalah, dengan tarif batas tertinggi ini tentunya akan meningkatkan produksi Antigen sehingga tidak kalah bersaing (produk luar)," ujarnya.
Sebelumya, harga RDT Antigen tertinggi ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa yang tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Baca Juga: Jika Harga Tidak Turun, Penyedia Tes PCR Berpotensi Untung Rp10,46 T