Kemenkes Pantau 3 Rumah Sakit Usai Kena Sanksi Masalah Bully Dokter

Menkes sudah keluarkan instruksi soal sanksi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memantau ketat tiga rumah sakit usai mendapat sanksi karena adanya perundungan (bullying) terhadap dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan, pihaknya akan melihat tindakan yang dilakukan RSUP Hasan Sadikin, RSUP Adam Malik, dan RSCM usai dapat sanksi teguran secara tertulis.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari ketiga rumah sakit itu, maka sanksi pun akan dinaikkan ke tahap yang lebih berat.

"Kemenkes akan memantau ketat hasil tindaklanjutnya, namun apabila tidak ada tindak lanjut (dari rumah sakit) apa boleh buat, kami akan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi sanksi pegawai negeri," kata Azhar dalam konferensi pers yang dipantau dari YouTube Kemenkes, Kamis (17/8/2023).

Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

Dalam instruksi tersebut, dokter bisa melakukan pengaduan apabila mengalami atau melihat perundungan di rumah sakit milik Kemenkes.

Baca Juga: Bully Dokter PPDS, 3 Rumah Sakit Kena Sanksi Menteri Kesehatan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya