Kemenkes: Pasien JKN Tetap Terlayani Meski RS Masih Proses Akreditasi

Rumah sakit yang belum akreditasi terancam diputus BPJS

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan memastikan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlayani, meski rumah sakit tempatnya mendapat pelayanan kesehatan masih dalam proses akreditasi.

"Akreditasi merupakan persyaratan kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS kesehatan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Selasa (7/5).

1. Peserta JKN tetap dapat layanan meski terbatas

Kemenkes: Pasien JKN Tetap Terlayani Meski RS Masih Proses AkreditasiAntara

Bambang menerangkan, rumah sakit (RS) yang sudah melakukan registrasi ulang dan masih menunggu pengumuman hasil survei, bisa memberikan pelayanan sesuai dengan ruang lingkup manfaat peserta JKN BPJS Kesehatan.

Bagi rumah sakit yang belum disurvei untuk akreditasi tetapi sudah mendapatkan jadwal survei dari KARS, dapat memberikan layanan tertentu.

"Layanan yang diberikan yakni emergency serta layanan sudah terjadwal rutin yang tidak mungkin tertunda, karena bila ditunda akan membahayakan pasien karena harus terdaftar dan terjadwal, contohnya hemodialisis, kemoterapi, dan radiasi," terangnya.

2. Sepuluh rumah sakit belum daftar akreditasi

Kemenkes: Pasien JKN Tetap Terlayani Meski RS Masih Proses AkreditasiIDN Times/ Dini suciatiningrun

Lebih lanjut Bambang menerangkan, ada 127 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sampai Juni mendatang. Sebanyak 67 di antaranya sudah selesai dan 50 rumah sakit sedang menunggu survei dari Karst, dan 10 rumah sakit belum mendaftar.

Sepuluh rumah sakit tersebut tersebar di sejumlah kabupaten atau kota di Indonesia yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Mimika, Kabupaten Seruyan, Kabupaten O.K.U Timur, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sarolangun, Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kota Bitung.

"Alasannya belum akreditasi atau reakreditasi bermacam-macam seperti direktur rumah sakit yang bukan tenaga medis atau izin operasional belum siap," ungkapnya.

3. BPJS Kesehatan akan hentikan rumah sakit yang belum lakukan registrasi

Kemenkes: Pasien JKN Tetap Terlayani Meski RS Masih Proses AkreditasiANTARA

Rumah sakit yang lalai dalam melaksanakan kewajiban akreditasi akan dihentikan kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Kemenkes dengan sungguh-sungguh mengimbau kepada BPJS Kesehatan agar dapat memenuhi kewajiban membayar klaim rumah sakit tepat waktu dan rumah sakit melaksanakan kewajiban akreditasi, untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan," ucapnya.

"Untuk rumah sakit yang lalai belum melaksanakan akreditasi ulang, bakal diakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan," lanjut Bambang.

4. Akreditasi jadi syarat mutlak

Kemenkes: Pasien JKN Tetap Terlayani Meski RS Masih Proses AkreditasiANTARA

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A Rusady menambahkan, akreditasi merupakan syarat mutlak untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami imbau agar seluruh rumah sakit segera mendaftar atau melakukan reakreditasi," imbaunya.

Menurutnya, selain memberikan perlindungan dan kepastian mutu pelayanan dan keselamatan pasien, akreditasi juga untuk melindungi tenaga kesehatan dan karyawan rumah sakit. "Manfaat akreditasi juga akan kembali ke pasien," ujar Bambang.

Baca Juga: 10 Rumah Sakit Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya