Kemenkes: RS dan Lab Nakal yang Mainkan Harga PCR Akan Ditindak Tegas

Kemenkes sudah tetapkan tarif tertinggi RT PCR

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan Kemenkes akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.

"Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi" tegas Kadir dalam siaran tertulis, Minggu (31/10/2021).

1. Tarif baru PCR telah resmi berlaku sejak Rabu

Kemenkes: RS dan Lab Nakal yang Mainkan Harga PCR Akan Ditindak TegasLaboratorium di Rumah Sakit USU sudah bisa memeriksa sampel swab tenggorok dengan metode PCR (Tim Humas USU/Amri Affandi Simatupang)

Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021) lalu. Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tak Ada Subsidi PCR, Menkes: Harga PCR RI Sudah Murah

2. Kemenkes menginstruksikan seluruh faskes menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR

Kemenkes: RS dan Lab Nakal yang Mainkan Harga PCR Akan Ditindak TegasIlustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.

3. Sanksi terakhir penutupan lab dan pencabutan izin operasional

Kemenkes: RS dan Lab Nakal yang Mainkan Harga PCR Akan Ditindak TegasIlustrasi laboratorium (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

"Bilamana ada lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegas Kadir.

 

Baca Juga: Lion Air Group Terapkan Tes PCR Rp195 Ribu, Ini Lokasinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya