Kemenkes Temukan 91 Aduan Perundungan Dokter di Rumah Sakit

Sebanyak 3 rumah sakit diberikan sanksi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menemukan 91 aduan perundungan terhadap dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di rumah sakit milik Kemenkes.

"Belum satu bulan kami sudah menerima 91 aduan peruntungan di kanal laporan Kemenkes, data antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Dari laporan tersebut, ada 44 laporan di rumah sakit yang dikelola Kemenkes" ujar Inspektur Jenderal, Murti Utami dalam konferensi pers, Kamis (17/8/2023).

1. Laporan perundungan dari RSUD sampai RS milik TNI/Polri

Kemenkes Temukan 91 Aduan Perundungan Dokter di Rumah SakitIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Murti menambahkan laporan adanya perundungan juga ditemukan di RSUD di 6 provinsi sebanyak 17, kemudian ada 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi. Lalu sebanyak 6 laporan perundungan dari rumah sakit di universitas, dan satu laporan RS TNI/Polri, dan satu laporan dari swasta.

"Laporan ini diteruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti dengan kewenangannya," katanya.

Baca Juga: Bully Dokter PPDS, 3 Rumah Sakit Kena Sanksi Menteri Kesehatan

2. Laporan paling banyak adanya permintaan biaya di luar pendidikan

Kemenkes Temukan 91 Aduan Perundungan Dokter di Rumah SakitIlustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Murti menerangkan keluhan yang dilaporkan paling banyak mulai biaya tambahan yang tidak sesuai dengan pendidikan, penelitian tambahan yang tidak semestinya, dan jadwal jaga di luar batas.

"Itu mayoritas laporan yang kalau terjadi adanya perlindungan berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan oleh peserta didik dan tugas-tugas lain," bebernya.

3. Tiga rumah sakit telah diberikan teguran tertulis

Kemenkes Temukan 91 Aduan Perundungan Dokter di Rumah SakitRSUP Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) (Instagram.com/rscm.official)

Sementara Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menambahkan berdasarkan penelusuran oleh Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.

Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

"Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS yang terlibat," tegasnya.

Baca Juga: Menkes: Dokter PPDS di Luar Negeri Kerja, di Dalam Negeri Jadi Keset

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya